LEBAK, iNewsLebak.id - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten menangkap delapan tersangka yang diduga sebagai 'bos' atau pemilik tambang emas ilegal di Cibeber, Kabupaten Lebak.
Adapun kedelapan bos tambang emas ilegal yang diamankan Polda Banten yakni CP, ST, US, RH, PI, AT, EM dan SU. Mereka ditangkap di sejumlah tempat berbeda di Cibeber.
Kasubdit IV Tipiter Ditreskrimsus Polda Banten AKBP Condro Sasongko mengatakan pengungkapan kasus tersebut hasil kegiatan yang dilakukan sejak Januari 2023 di enam lokasi pengolahan dan pertambangan emas ilegal.
Polisi juga menyita berbagai barang bukti diamankan berupa karung berisi tanah yang mengandung emas, genset, mesin dinamo, gelondong emas, merkuri dan BBM.
Berdasarkan keterangan dan pendalaman yang dilakukan pihak penyidik Polda Banten, kedelapan tersangka tersebut kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Mereka dijerat dengan pasal berlapis, yakni pasal 161 UU Pertambangan Mineral dan Batubara. Selain itu, para tersangka juga disangkakan dengan Pasal 106 UU Cipta Kerja jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
Editor : U Suryana
Artikel Terkait