Polisi Kabulkan Penangguhan Penahanan Pengemudi Fortuner Arogan, Ini Alasannya

U Suryana
Pengendara Fortuner arogan / Foto : tangkapan layar IG

JAKARTA, iNewsLebak.id - Polisi akhirnya melakukan penangguhan penahanan sopir Fortuner GR (24), tersangka kasus pengerusakan mobil Brio di kawasan Senopati, Jakarta Selatan, beberapa waktu lalu. 

Polisi mengabulkan permohonan penangguhan penahanan GR setelah pihak korban Ari Widianto mencabut laporannya. Kedua belah pihak juga telah sepakat untuk berdamai. 

"Penangguhan penahanannya sudah dari Jumat," ujar Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi, Senin (20/2/2023).

Nurma juga menjelaskan, selain sepakat untuk berdamai, tersangka GR juga bersedia untuk membayar kerugian yang dialami pengemudi Brio. 

Tambah Nurma, penangguhan penahanan diberikan setelah penyidik menilai tersangka tidak akan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.

Editor : U Suryana

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network