JAKARTA, iNewsLebak.id - Bharada E alias Richard Eliezer Pudihang Lumiu akhirnya dapat kembali menjadi anggota Polri hasil putusan Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).
Keputusan tersebut dibacakan langsung oleh Karopenmas Mabes Polri Brigjen Ahmad Ramadhan usai sidang etik di Gedung Transnational Crime Center (TNCC) Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (22/2/2023) sore.
Kata Ramadhan keputusan terhadap Richard didasari pada pertimbangan terduga pelanggar belum pernah dihukum, mengakui kesalahan, Dan telah menjadi justice collaborator. Selain itu, pihak korban juga telah memberi maaf kepada Richard Eliezer.
Richard juga akan menjalani demosi selama satu tahun di Yanma Polri. Mutasi dan demosi tersebut tambah Ramadhan akan mulai berlaku sejak hari ini. Pihak terduga pelanggar dalam hal ini Richard juga telah menerima keputusan tersebut.
Sebagai informasi, Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap Richard Eliezer berlangsung selama 7 jam 22 menit. Dari delapan saksi yang diminta datang, hanya tiga orang saksi yang memenuhi panggilan.
Editor : U Suryana
Artikel Terkait