LEBAK, iNewsLebak.id - Tak terima asmaranya diputus, seorang pemuda di Kecamatan Cileles, Kabupaten Lebak, Banten mengirimkan video hubungan intim mereka ke orangtua sang pacar.
Tak hanya video hubungan intim antara keduanya, pria berinisial E ini juga mengirimkan tangkapan layar (screenshot) video call sex (VCS) ke orangtua korban dan mengancam akan menyebarkannya.
Diketahui, sang kekasih yang masih berusia 15 tahun tersebut beberapa kali dipaksa melakukan hubungan intim dengan pelaku dibawah ancaman. Jika korban menolak maka videonya mesum tersebut akan disebar.
Atas kejadian tersebut, orangtua korban yang tak terima melaporkan pelaku ke polisi. Pelaku dianggap telah mencemarkan nama baik korban dan keluarga. Bahkan pelaku memaksa korban melalukan hubungan intim dibawah paksaan.
Kasat Reskrim Polres Lebak Iptu Andi Kurniady Eka Setyabudi, pada Rabu (22/2/2023) mengatakan pihaknya telah mengamankan pelaku atas laporan yang dibuat orangtua korban.
Atas perbuatannya, pelaku terancam Pasal 76D Jo Pasal 81 dan atau Pasal 76E Jo Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Ancamannya pun tak main-main, yakni pidana hukuman paling rendah lima tahun dan paling lama 15 tahun penjara.
Editor : U Suryana
Artikel Terkait