LEBAK, iNewsLebak.id – Lebih dari 5 bulan sejak dilaporkan akhir September 2022 lalu, penanganan kasus dugaan penggelapan dana bantuan sosial (Bansos) PKH dan BPNT ratusan warga Desa Citorek Timur, Lebak, Banten hingga kini belum ada tersangka satu pun yang ditetapkan.
Hal ini disampaikan oleh salah satu anggota DPRD Lebak, Musa Weliansyah kepada wartawan, Jumat (3/3/2023) siang. Musa menilai pihak kepolisian lamban dan hanya fokus pada pemeriksaan terhadap Keluarga Penerima Manfaat (KPM) saja.
“Berdasarkan SP2HP yang diberikan penyidik kepada kuasa hukum para korban, polisi hanya fokus pada pemeriksaan KPM saja. Harusnya yang Satreskrim memperdalam pemeriksaan terhadap e-warong, SDM PKH, TKSK, hingga Korkab PKH Lebak,” kata Musa.
Tidak ada kewajiban, kata Musa, seuruh KPM penerima Bansos di Desa Citorek Timur yang jumlahnya lebih dari 400 orang diperiksa ataupun digali kebenarannya, “Jangankan 20 orang, satu orang pun korban, polisi wajib melakukan tindakan hukum karena ini bentuk pelanggaran terhadap UU No 13 tahun 2011, tentang penanganan fakir miskin,” tegas politisi PPP ini.
Sementara itu, kuasa hukum warga yang menjadi korban dugaan penggelapan bansos di Desa Citorek Timur, Raden Elang Yayan mengaku kecewa dengan penanganan kasus tersebut. Dari hasil pemberitahuan perkembangan penyidikan, polisi dikatakan Elang baru memeriksa para KPM atau korban.
Editor : U Suryana
Artikel Terkait