Sementara itu, Anggota DPRD Kabupaten Lebak, Musa Weliansyah mengapresiasi langkah cepat Kasatker BPSDM Kemendes PDTT RI dan Koordinator TPP Provinsi Banten serta Korkab TPP Lebak yang responsif menindaklanjuti laporan dirinya tetsebut.
“Tak sampai 14 hari, surat laporan yang saya layangkan tertanggal 21 Februari 2023 lalu segera mendapat tindak lanjut. Ini bentuk ikhtiar kita bersama untuk mendukung TPP semakin professional dan bermanfaat bagi kemajuan desa,” kata Musa.
Musa beralasan, ketika TPP bekerja dalam profesi lain maka ada jam kerja yang terkurangi dan tindakan oknum TPP yang rangkap jabatan mengabaikan Permendes No. 143 Tahun 2022 pada huruf F, yakni Etik Profesi TPP.
Editor : U Suryana
Artikel Terkait