LEBAK, iNewsLebak.id – DPD KNPI Kabupaten Lebak yang diketuai Cucu Komarudin pada pekan lalu melakukan aksi ‘penyegelan’ terhadap beberapa perusahaan tambak udang yang diduga belum memiliki izin lengkap di wilayah Lebak Selatan.
Salah satunya terkait izin Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) yang diduga belum dikantongi perusahaan tambak udang yang telah beroperasi di wilayah Lebak Selatan, terutama yang berada di Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak.
Humas PT SDB, salah satu perusahaan yang diduga belum memiliki izin KKPRL buka suara terkait yang menjadi sorotan DPD KNPI Lebak tersebut. Pihaknya mengaku bahwa izin KKPRL tengah dalam proses pengajuan sejak beberapa bulan lalu.
“Kami sudah mengurus perizinan tersebut sejak 3 bulan lalu, tadi saya telepon bagian legal office kami mudah-mudahan dalam waktu dekat segera terbit,” kata Humas PT SDB, H Farid.
Ditambahkan H Farid, KKPRL merupakan Peraturan Menteri KP yang baru berlaku sejak tahun 2021 lalu. Jadi pihaknya membantah informasi, bahwa izin tersebut harus didahulukan sebelum usaha tambak berjalan.
“Permen KP Nomor 28 Tahun 2021 soal KKPRL. Dalam keterangan Dirjen Pengelolaan Ruang Laut, yang belum memiliki izin lokasi harus mengajukan KKPRL paling lama 2 tahun sejak Permen tersebut mulai berlaku,” terangnya.
Namun, pihaknya mengapresiasi sikap kritis organisasi pemuda DPD KNPI Kabupaten Lebak tersebut. Aksi yang dilakukan pada pekan lalu, menjadi bukti bahwa pemuda di Lebak Selatan peduli dengan lingkungan dan kelestarian alam.
“Saya pribadi mengapresiasi aksi yang dilakukan kemarin. Kritis tapi tetap santun melakukan aksi, tidak anarkis. Ini jadi simbol kontrol sosial yang efektif, jadi harmonisasi antara pelaku usaha dan masyarakat bisa berjalan dengan maksimal,” pungkas H Farid.
Editor : U Suryana
Artikel Terkait