Namun, pihaknya mengapresiasi beberapa kecamatan yang secara resmi mengeluarkan surat edaran, yang isinya mengimbau selutuh kepala desa dan agen e-warong untuk taat dan patuh pada aturan baru yang dibuat oleh Kemensos.
“Saya sangat mengapresiasi hal tersebut, namun pengawasan akan pelaksanaan imbauan tersebut juga harus dimaksimalkan. Jangan sampai, Surat Edaran Camat tersebut tak diindahkan, masih curi-curi kesempatan dari ketidaktahuan atau kepolosan para KPM,” pungkas Musa.
Editor : U Suryana
Artikel Terkait