Gerah Lihat E-Warong Nakal yang Ngotot Jual Sembako ke KPM, Anggota DPRD Lebak Bakal Lapor Kejari

U Suryana
Ilustrasi bansos sembako / Foto : Istimewa

LEBAK, iNewsLebak.id – Walau sudah diberikan imbauan untuk tidak lagi menyediakan bansos BPNT dalam bentuk sembako, ternyata masih saja ada e-warong di Kabupaten Lebak, Banten yang abai dan nakal.

Seperti yang terjadi di Kecamatan Wanasalam, Kabupaten Lebak. E-warong kedapatan masih menyediakan paket sembako yakni beras seharga Rp300 ribu per karung dengan berat 25 kilogram.

Mirisnya, KPM tak pernah diajak bicara soal komoditi yang didapat, “Tidak pernah ditanya pak mau apa komodotinya. Tahu-tahu sembako diantar oleh Ketua RT, beras 1 karung dan uang Rp100 ribu,” ujar salah satu KPM yang tak mau disebutkan namanya.

Lain halnya di Kecamatan Malingping, salah satu e-warong tetap menggiring KPM untuk membelanjakan satu pagu pencairan senilai Rp200 ribu dengan sembako. Sedangkan satu pagu sisanya Rp200 ribu, tetap diberikan tunai.

“Yang Rp200 ribu dibelanjakan sembako di agen, seperti minyak goreng, telur, sabun, dan keperluan lain sehari-hari. Sisanya tetap uang tunai,” terang KPM.

Menanggapi persoalan ini, anggota DPRD Kabupaten Lebak Musa Weliansyah sangat menyayangkan masih ada ulah nakal e-warong yang tetap ngotot menyediakan sembako. Padahal, kata Musa, Camat hingga SDM Sosial sudah membuat surat edaran yang selaras dengan kebijakan Kemensos.

 “Dalam Surat Edaran Mensos Nomor : S-171/MS/BS.00.01/2/2023 sangat jelas diatur penyaluran bansos BPNT tahun 2023 tidak melalui e-warong. KPM menerima bansos dengan melakukan penarikan uang tunai dari rekening ATM,” kata Musa, Jumat (10/3/2023).

Untuk itu, dirinya akan membuat laporan ke Kementerian Sosial dan Kejaksaan Negeri Lebak, agar mengusut e-warong nakal yang diduga telah melanggar Surat Edaran Menteri Sosial, “Besok Senin saya akan buat laporan ke Kemensos dan Kejari Lebak,” tegasnya.

Hal ini perlu ditempuh, lantaran para e-warong nakal tersebut bukan hanya tak mengindahkan aturan Kemensos, tapi diduga telah melakukan mark-up harga dengan menjual barang dengan harga tak wajar kepada KPM.

“Jika dibandingkan dengan harga di pasar, ada selisih hingga Rp40-50 ribu. Mahal di e-warong dibanding dengan harga pasar. Lagi-lagi KPM yang nota bene orang kurang mampu fakir miskin yang dirugikan,” ujarnya.

Terpisah, SDM Sosial Kecamatan Wanasalam, Adi Yasin, mengaku telah membuat edaran dan menekankan kepada para e-warong untuk mematuhi surat yang dikeluarkan oleh Menteri Sosial dengan tidak lagi menyediakan sembako.

“Sudah saya imbau dengan surat, Pak Camat juga sudah terbitkan surat imbauan. Bahkan saya hubungi langsung para e-warong, tapi tetap saja abai,” kata Adi, Jumat siang.

Pihaknya akan melakukan koordinasi lagi dengan Camat dan Dinas Sosial terkait persoalan ini. Adi mengaku menyerahkan sepenuhnya jika memang ada sanksi tegas terhadap e-warong yang terbukti melakukan pelanggaran tersebut.

Editor : U Suryana

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network