LEBAK, iNewsLebak.id – Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lebak segera menerbitkan Surat Edaran (SE) yang mewajibkan warung, toko, gedung pemerintahan hingga pedagang kaki lima (PKL) menyediakan tempat sampah secara mandiri. Kebijakan ini menjadi langkah penertiban pengelolaan sampah agar tidak seluruhnya bergantung pada pemerintah daerah.
Sebagai kabupaten terluas di Provinsi Banten dengan 28 kecamatan, 340 desa dan 5 kelurahan, Kabupaten Lebak memiliki tantangan tersendiri dalam pengendalian sampah. Aktivitas perdagangan dan pelayanan publik dinilai turut menyumbang volume sampah di ruang-ruang terbuka.
Kepala DLH Lebak, Irvan Suyatupika, mengatakan surat edaran tersebut saat ini masih dalam tahap persiapan dan akan segera diberlakukan.
"Kita sedang menyiapkan SE, agar semua dapat menyediakan tempat sampah sendiri," ujar Irvan, Minggu (1/3/2026).
Ia menjelaskan, penyediaan tempat sampah bertujuan agar sampah tidak berserakan di sekitar lokasi usaha. Dengan adanya wadah penampungan sejak awal, proses pengumpulan akan lebih tertib dan memudahkan petugas saat melakukan pengangkutan.
Bagi pedagang kaki lima, lanjutnya, kewajiban itu tidak harus dalam bentuk tempat sampah permanen. Kantong plastik dapat digunakan sebagai alternatif selama sampah tetap dikumpulkan dengan rapi.
"Minimal pedagang menyediakan tempat sampah plastik. Sekalipun tidak dibawa pulang oleh mereka, minimal diikat sampahnya dan dikumpulkan," ujarnya.
Editor : iNews Lebak
Artikel Terkait
