Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Lebak menargetkan pendapatan dari retribusi sampah sebesar Rp1,68 miliar pada tahun 2025.
Target ini diperoleh dari berbagai sumber retribusi, termasuk pedagang kaki lima (PKL), pertokoan, perkantoran, serta kerja sama dengan perumahan dan industri di wilayah tersebut.
Kabid Pengelolaan Sampah DLH Lebak, Nana Mulyana, menjelaskan bahwa penarikan retribusi dilakukan dengan sistem karcis yang berbeda tarifnya sesuai jenis pengguna. Misalnya, PKL dikenakan tarif Rp3.000 per hari, sementara pertokoan membayar Rp50.000 per bulan.
"PKL diambil perhari Rp 3.000, kalau pertokoan diambil Rp 50.000 per bulan," tuturnya.
Ia mengatakan untuk pendapatan terbesar berasal dari kerja sama dengan perumahan, terutama dari perumahan Citra Maja Raya yang membayar sekitar Rp30 juta per bulan.
"Dari perumahan paling gede itu dari Citra Maja Raya (CMR), satu bulan mereka Rp 30 juta bayar," ujarnya Selasa (22/4/2025).
Editor : Imam Rachmawan
Artikel Terkait