Retribusi yang dipungut DLH berdasarkan pelayanan yang diberikan, seperti pengelolaan sampah di Tempat Pembuangan Sampah Akhir (TPSA) Dengung. DLH menyediakan fasilitas berupa alat berat untuk menutup sampah dengan tanah setiap minggu sebagai bagian dari layanan pengelolaan sampah.
"Pelayanannya fasilitas yang kami berikan itu tempat TPSA. Karena kita ada alat berat, tiap Minggu ditutup pakai tanah. Itu bagian pelayanan kita," ucapnya.
Namun, penagihan retribusi menghadapi tantangan terutama dari PKL yang terkadang sulit ditagih karena adanya kelompok tertentu yang menghalangi proses penagihan di pasar. DLH pun berupaya mengatasi persoalan ini dengan pendekatan yang lebih tegas dan sistematis.
Selain itu, DLH Lebak juga tengah mengembangkan infrastruktur pengelolaan sampah, termasuk pembangunan Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST) yang diharapkan dapat meningkatkan pendapatan asli daerah dan pemberdayaan ekonomi masyarakat setempat. Program ini didukung oleh dana hibah dari Bank Dunia dan Kementerian Dalam Dalam Negeri.
Dengan target pendapatan retribusi yang ambisius ini, DLH Lebak berupaya meningkatkan pengelolaan sampah yang lebih efektif dan berkelanjutan guna menjaga kebersihan dan kesehatan lingkungan di Kabupaten Lebak.
Editor : Imam Rachmawan
Artikel Terkait