LEBAK, iNewsLebak.id – Carut marutnya penerimaan calon Pegawai Pemerintah Perjanjian Kontrak (P3K) guru di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Lebak, Banten tahun 2022 menuai kritik keras dari tokoh pemuda Kabupaten Lebak, Eli Sahroni.
Eli menyebut dalam pelaksanaan rekrutmen tidak memenuhi unsur kepatutan dan telah menyimpang dari pokok dasar sebagaimana yang telah diamanatkan dalam peraturan yang menjadi landasan saat rekrutmen.
“Hasil tes dengan nilai kecil dinyatakan lolos sedangkan yang tinggi nilainya tidak lolos. Kasus ini mendominasi di rekrutmen dengan formasi sebanyak 1501 anggaran tahun 2022” terang Eli, Sabtu (11/3/2023).
Ditambahkannya, kesalahan terjadi pada hasil tes dan pemindahan formasi, yang tanpa disadari bahwa perbuatan itu bagian dari melanggar hukum, “Banyak kesalahan yang dilakukan penyelenggara urusan kepegawaian (Upeg) Dinas Pendidikan Kabupaten Lebak, kami akan laporkan kepada aparat hukum,” tegasnya.
Selain itu, Eli Sahroni juga prihatin atas statement salah satu pejabat Disdik Lebak bahwa kewenangan tidak dimiliki oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Lebak dalam pelaksanaan rekrutmen P3K tersebut.
Sebelumnya, Kepala Urusan Kepegawaian Dinas Pendidikan Lebak, Hidayatullah, mengaku bahwa pihaknya tidak punya kewenangan dalam proses rekrutmen PPPK. Tapi ada di Kementerian Aparatur Negara dan Birokrasi Reformasi dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Republik Indonesia.
Namun hal tersebut dibantah Eli Sahroni, kepala urusan kepegawaian adalah pejabat pelaksana kegiatan rekrutmen, “Kewenangan yang berkaitan dengan rekrutmen ada di pundak urusan kepegawaian, artinya ada pada kewenangan dan tanggung jawabnya, termasuk menghilangkan dan memindahkan formasi,” tegasnya.
Menurutnya, dengan kota P3K sebanyak 1501 tidak seharusnya dalam rekrutmen P3K tahun 2022 ini ada peserta yang dinyatakan tidak lulus, terlebih secara aturan, peserta seleksi sudah cukup memenuhi persyaratan baik secara administrasi maupun nilai seleksi.
Jika peserta seleksi P3K yang terobservasi sebanyak 1441 orang, sedangkan kuota sebanyak 1501, lanjutnya, maka tidak ada alasan bagi tim seleksi yang merupakan kepanjangan tangan dari sebuah kebijakan tertinggi Dinas Pendidikan yaitu Kepala Dinas melalui Bagian Urusan Kepegawaian (Unpeg) untuk menggugurkan peserta seleksi.
"Saya mendesak Kepada Dinas Pendidikan Lebak agar semua peserta pendaftar 1441 yang telah memenuhi syarat dan nilainya semuanya di atas ambang batas agar dinyatakan lulus dan diterima menjadi guru PPPK. Jika tidak maka kami akan melakukan gelombang aksi demo berjilid jilid dan akan membentuk tim kuasa hukum untuk untuk perkara rekrutmen tersebut,” pungkasnya.
Editor : U Suryana
Artikel Terkait