LEBAK, iNewsLebak.id - Seorang siswi SMA Negeri 1 Cijaku, Lebak, Banten harus berhenti sekolah lantaran menikah dengan seorang guru PPPK dua bulan jelang Ujian Nasional (UN).
S (18) warga Kecamatan Cigemblong diduga hamil diluar nikah akibat memadu kasih dengan gurunya sendiri berinisial A. S kini putus sekolah dan mengandung jabang bayi berusia 7 bulan.
Unit PPA Polres Lebak bersama UPTD PPA telah berkunjung ke kediaman S guna melakukan pendalaman serta psikologi klinis. Dinas juga mengecek kondisi S dan kandungannya.
Walau diterangkan oleh S dan A bahwa hubungan itu atas dasar suka sama suka, tapi ini menambah rentetan preseden buruk yang terjadi di dunia pendidikan di Kabupaten Lebak.
Ketua Dewan Pedidikan Provinsi Banten Prof. Dr. Yudi Juniardi,M.Pd. mengaku miris dengan adanya kejadian ini. Ia meminta ada tindakan tegas kepada guru yang bersangkutan dan pendampingan korban jadi hal yang mendesak.
Editor : Lazarus Sandy
Artikel Terkait