Kelima, Dinas Pendidikan harus mengevaluasi kepala sekolah, karena lalai menjaga kemanan lingkungan peserta didik, sehingga peristiwa ini terjadi.
Sebagai langkah pencegahan agar kejadian serupa tidak terulang kembali, Dewan Pendidikan meminta agar setiap sekolah segera membentuk Satuan Tugas Perlindungan Anak yang terdiri dari unsur sekolah, orang tua, psikolog, dan pihak independen.
Selain itu, program edukasi dan sosialisasi mengenai kekerasan seksual, batasan relasi guru-siswa, serta saluran pelaporan harus diselenggarakan secara berkala. Sekolah juga diwajibkan menyediakan mekanisme pengaduan yang mudah diakses, rahasia, dan aman bagi siswa.
Pernyataan ini disampaikan sebagai bentuk tanggung jawab moral dan komitmen untuk membangun sistem pendidikan yang aman, beradab, dan melindungi seluruh peserta didik dari berbagai bentuk kekerasan.
Dewan Pendidikan berharap semua pihak, terutama pihak sekolah, Dinas Pendidikan, dan aparat hukum, segera mengambil tindakan nyata untuk melindungi para siswa yang tengah menuntut ilmu serta menegakkan keadilan bagi korban.
Editor : Lazarus Sandy
Artikel Terkait