Syarat dan Prosedur Pemulangan Jenazah dari Luar Negeri ke Indonesia, Keluarga TKI Wajib Tahu!

U Suryana
Syarat dan prosedur pemulangan jenazah dari Luar Negeri ke Indonesia / Foto : Kemnaker

Syarat pemulangan jenazah tersebut antara lain :

- Permohonan mengekspor jenazah dari agensi resmi

- Paspor almarhum

- Paspor pengiring jenazah yang berlaku

- Medical Certificate of Cause of Death (MCCD) dari rumah sakit

- Izin ekspor otoritas setempat

- Certification of Sealing, dan Certification of Embalming dari rumah sakit otoritas.

- Jika syarat-syarat telah dipenuhi, Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di wilayah negara tersebut akan berkoordinasi dengan otoritas yang berwenang mengurusi jenazah.

Kemlu melalui Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) dan Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) akan menanggung biaya memulangkan jenazah apabila pihak keluarga yang ditinggalkan kurang mampu.

Editor : U Suryana

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 4

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network