Sebagai informasi, pada tahun 2023 ini DD untuk BLT dibatasi minimal 10 persen, dan maksimal 25 persen. Persentase tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 201/PMK.07/2022 tentang Pengelolaan Dana Desa tahun 2023.
Editor : U Suryana
Artikel Terkait