LEBAK, iNewsLebak.id – Kecelakaan maut menimpa seorang warga Desa Cilangkahan, Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak pada Rabu (12/4/2023) lalu.
Akibat kecelakaan ini, pengendara motor bernama Inah menjadi korban meninggal dunia.
Jasa Raharja Cabang Banten akhirnya mendatangi ahli waris korban pada Selasa (17/4/2023), untuk melakukan survey pemberian santunan.
“Survei ahli waris tersebut dalam rangka pelayanan jemput bola guna mempercepat proses penyelesaian santunan,” terang Angga Wedatama Selaku petugas Jasa Raharja Samsat Malingping.
Kedatangan Petugas Jasa Raharja diterima langsung oleh ahli waris korban yaitu Wawi selaku suami korban yang berada di Sawah Baru Kecamatan Malingping Kabupaten Lebak.
“Santunan diserahkan melalui transfer kepada Ahli Waris korban meninggal dunia dan Jasa Raharja menyerahkan santunan senilai Rp50 juta,” tambah Angga.
Kepala Cabang Jasa Raharja Banten Saldhy Putranto membenarkan bahwa santunan korban kecelakaan ini sudah di serahkan kepada ahli waris dan menjadi komitmen bagi Jasa Raharja Banten untuk menyelesaikan pembayaran santunan dengan cepat dan mudah.
"Alhamdulillah dengan implementasi Core Value AKHLAK BUMN kepada setiap insan Jasa Raharja, maka pelayanan Jasa Raharja akan sangat membantu dan menyentuh kepada setiap lapisan masyarakat atas sikap keramahan dan cepatnya pelayanan," tutup Saldhy.
Editor : U Suryana
Artikel Terkait