KOTA SERANG, iNewsLebak.id - Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar mengukuhkan dan melantik 478 jabatan pada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Provinsi Banten. Pengambilan sumpah jabatan dilaksanakan di Pendopo Gubernur Banten, KP3B Curug, Kota Serang, Selasa (2/5/2023).
Pelantikan berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Banten Nomor 821.2/Kep 1625-BKD/2023 tentang Pengangkatan Dalam Jabatan Administrator dan Jabatan Pengawas di Lingkungan Pemerintah Provinsi Banten tanggal 17 April 2023.
"Bahwa ini adalah kebutuhan organisasi karena ada kebutuhan yang kosong perlu diisi. Kita sudah upayakan semaksimal mungkin untuk mendasarkan profesionalismenya," ungkap Al Muktabar.
Dikatakan, sesuai dengan pertimbangan teknis Badan Kepegawaian Negara (BKN), ada beberapa jabatan yang dimintakan untuk setiap tiga (3) bulan dilakukan evaluasi serta dilaporkan kepada Badan Kepegawaian Negara dan Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia.
"Apa yang kita lakukan ini adalah melaksanakan peraturan perundangan," tegas Al Muktabar.
"Semua diberi kesempatan untuk berkembang. Ruang untuk berprestasi silakan. Dalam berbagai evaluasi nanti kita lihat perkembangannya," pungkasnya.
Sebagai informasi, jabatan yang dikukuhkan dan dilantik terdiri dari 215 Jabatan Administrator dan 263 Jabatan Pengawas. Secara jenis pengangkatan terdapat 230 jabatan yang dikukuhkan pada jabatan sebelumnya dan 248 jabatan lainnya merupakan hasil perpindahan (mutasi) jabatan dari lintas struktural maupun lintas dari jabatan fungsional serta promosi jabatan.
Pelaksanaan kegiatan ini sudah melalui konsultasi dan mendapatkan persetujuan teknis dari Instansi Pemerintah Pusat sebagaimana ketentuan berlaku yaitu dari Kementerian Dalam Negeri dan Badan Kepegawaian Negara.
Pengukuhan, pelantikan, dan pengambilan sumpah dilaksanakan secara hybrid yaitu Dalam Jaringan (Daring) melalui zoom di masing-masing Perangkat Daerah dan Luar Jaringan (Luring) yakni perwakilan dari masing-masing Perangkat Daerah di Pendopo Gubernur Banten.
Editor : U Suryana
Artikel Terkait