EBAK, iNewsLebak.id - KPU Lebak dalam merekrut anggota PPK dinyatakan telah melanggar kode etik pasal 2, pasal 15 huruf c dan pasal 19 huruf f Peraturan DKPP 2/2017.
Seperti diketahui sebelumnya bahwa pada hari Rabu tanggal 13 Desember 2022, KPU Kabupaten Lebak telah mengumumkan sebanyak 280 orang yang lolos dalam tahapan seleksi wawancara dengan Nomor 38/PP.04.1-B A /3602/2022. dan melantik 140 anggota PPK terpilih pada tanggal 4 Januari 2023 dalam Pemilu Serentak Tahun 2024 dengan Nomor 1/PP.04.1-Und/3802/2023.
Dari 140 orang yang dilantik menjadi Anggota PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) terdapat 80 anggota PPK yang double job atau terikat dengan kontrak kerja yang lain atau sekitar 60% dari jumlah anggota PPK. Mereka ada yang sebagai guru honorer, pekerja perangkat desa dan lain-lain.
KPU Lebak dianggap lebih memilih orang yang sudah memiliki pekerjaan ketimbang memberi kesempatan kepada orang yang belum memperoleh pekerjaan.
Menanggapi persoalan tersebut di atas Ketua KPU Lebak, Ni'matullah, S.P, M. Ag, mengatakan, pihaknya sedang menunggu surat dari KPU pusat.
Editor : U Suryana
Artikel Terkait