Polemik Sanksi Pelanggaran Kode Etik DKPP oleh KPU Lebak Pengadu akan Lapor Balik

U Suryana
KPU Lebak / Foto: Istimewa

LEBAK, iNewsLebak.id - Menanggapi komentar Ketua KPU Lebak yang tidak akan menarik 80 PPK yang rangkap job, Musa Weliansyah akan lapor balik DKPP dan lembaga Ombudsman. 

"Akan saya laporkan kembali ke DKPP RI atas ketidak patuhan atau tidak mengindahkan putusan DKPP yaitu dengan membiarkan 80 orang PPK yang rangkap jabatan. Bukan hanya itu, saya akan mengadukan beberapa intansi atau kepala sekolah yang mengeluarkan ijin kepada PPK yang double job ke Ombudsman RI perwakilan Propinsi Banten atas dugaan pelanggaran mal administrasi, serta membuat laporan informasi ke BPK bagi mereka yang rangkap jabatan atau menerima honor double," ujarnya, Sabtu (20/5/2023).

Ketika disinggung soal pelanggaraan kode etik yang konon katanya tidak serta merta menggugurkan 80 orang PPK yang telah di rekrut, Musa Weliansyah pun menjelaskannya. 

"Saya kira KPU Lebak tidak cermat terhadap pokok aduan yang menjadi dasar putusan DKPP RI yaitu adanya 80 orang yang rangkap jabatan. Artinya ketika ada putusan harusnya melakukan perbaikan terhadap 80 orang, misalkan mereka harus mengurus ijin atasan dan cuti dari pekerjaan sebelumnya, bukan kemudian membiarkan hanya karena menganggap cukup dengan peringatan dari DKPP," ungkapnya.

"Makanya persoalan ini akan saya laporkan kembali ke DKPP biar nanti majelis DKPP yang menilai. Selanjutnya kami akan menunggu sikap Bawaslu atas tindak lanjut sanksi etik ini,"  pungkas Musa Weliansyah.

Editor : U Suryana

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network