Ribuan Butir Obat Tanpa Izin Edar di Lebak Diamankan Polisi

U Suryana
Barang bukti obat tanpa izin edar, handphone dan uang tunai / Foto: Polres Lebak

LEBAK, iNewsLebak.id - Jajaran Sat Resnarkoba Polres Lebak Polda Banten kembali berhasil mengungkap kasus peredaran obat tanpa izin edar di daerah hukum Polres Lebak.

Pelaku TS (20) diamankan pada Sabtu 
13 Mei 2023 sekira pukul 03.00 WIB di sebuah rumah yang beralamat di Kampung Cibangkur Timur, Desa Sukadaya, Kecamatan Cikulur, Kabupaten Lebak, Banten.

Kasat Resnarkoba Polres Lebak Polda Banten AKP Malik Abraham,S.Pd, mewakili Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Wiwin Setiawan, SIK, MH, mengatakan, dari pelaku TS, Sat Resnarkoba Polres Lebak berhasil mengamankan barang bukti 1 buah tas warna kuning yang didalamnya terdapat 1.244 butir obat merek Tramadol, 908 butir obat warna kuning merek Hexymer, uang hasil penjualan sebesar Rp15.000,-, 1 unit handphone merek OPPO warna biru.

Malik, juga mengatakan, pelaku mengedarkan obat-obatan tersebut di wilayah Kecamatan Cikulur dan sekitarnya.

"Saat ini kami masih melakukan pengejaran terhadap pelaku lain yang diduga sebagai pemasok obat-obatan tersebut yang identitasnya sudah kami ketahui," ucap Malik, Kamis (25/5/2023).

"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya Pelaku dikenakan Pasal 197 atau Pasal 196 UU RI. No. 36 Tahun 2009 tentang kesehatan  dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara," tegas Malik. 

Malik mengajak bersama menjaga anak-anak kita, keluarga kita dari penyalahgunaan Narkotika dan obat-obatan terlarang yang dapat merusak masa depannya, apabila melihat dan mendengar terkait peredaran Narkotika di sekitar lingkungannya agar menginformasikan kepada pihaknya.

Editor : U Suryana

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network