"Jika sekarang diperkuat melalui PP, potensi konflik akan semakin luas dan merugikan nelayan kecil," ucapnya.
Kebijakan ekspor pasir laut sudah pernah dilakukan pada masa Orde Baru. Contoh pulau-pulau kecil di Kepulauan Riau (Kepri) dan Pulau Nipah di Batam yang terancam lenyap karena abrasi.
Sebab, pasir diekspor untuk mereklamasi Singapura. Tentu dampak kerusakan bukan hanya pada pantainya melainkan ekosistem biodata laut di sekitarnya.
Taufik, menuturkan, Presiden Jokowi harus meninjau ulang PP. Karena, tidak ada urgensi yang mendesak terkait dengan kebijakan ini.
Justru kebijakan ini akan merusak ekosistem laut dalam jangka waktu yang lama. Habitat ikan terancam rusak dan mengakibatkan nelayan kehilangan sumber mata pencaharian.
Editor : U Suryana
Artikel Terkait