LEBAK, iNewsLebak.id - Jajaran Sat Reskrim Polres Lebak Polda Banten berhasil mengungkap kasus penemuan mayat tanpa identitas dalam keadaan terikat dengan tali tampar pada Rabu (14/6/2023), di Villa Suma, Kampung Bayah Tugu, Desa Bayah Barat, Kecamatan Bayah, Kabupaten Lebak, Banten.
Empat pelaku yang masih dibawah umur berhasil diamankan Jajaran Sat Reskrim Polres Lebak Polda Banten, yaitu berinisial; AD (14), MA (15), MI (16) dan HB(13), berikut barang buktinya 1 buah kaos lengan pendek warna hitam, 1 buah celana pendek warna hitam, 1 buah kayu dengan panjang kurang lebih 1 meter, 1 buah batu, 1 buah sepeda motor Honda Beat warna biru putih dan 3 buah tali.
Kasat Reskrim Polres Lebak Polda Banten Banten IPTU Andi Kurniady Eka Setyabudi S.T.K.,S.I.K, mewakili Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Wiwin Setiawan, SIK, MH, membenarkan hal tersebut.
"Setelah adanya kejadian tersebut, saya memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Bayah untuk membawa mayat tersebut ke Rumah Sakit Bhayangkara Polda Banten untuk dilakukan autopsi. Kemudian Kami bersama tim opsnal Jatanras Sat Reskrim Polres Lebak melakukan penyelidikan, hasil dari penyelidikan diketahui yang melakukan dugaan tindak pidana tersebut adalah AD (14), MA (15), MI(16) dan HB(13) yang keempatnya masih dibawah umur," ungkapnya.
Menurut Andi, berdasarkan hasil intograsi terhadap ke empat orang tersebut mengakui perbuatannya, adapun tindak pidana kekerasan tersebut dilakukan keempat pelaku secara berulang yaitu dari hari Selasa 6 Juni 2023 hingga pada Jum'at tanggal 9 Juni 2023.
Para pelaku melakukan dugaan tindak pidana tersebut dengan cara mengikat korban menggunakan tali tampar warna biru, kemudian korban digiring kearah dekat pantai, kemudian korban dibakar dan dipukul oleh pelaku secara berulang kali.
Andi juga mengatakan, motif dari para pelaku anak melakukan tindak pidana tersebut karena kesal terhadap korban yang merupakan orang gangguan jiwa, dan korban pernah melempar MA menggunakan batu dan mengenai punggung MA dan mengenai motornya.
Kata Andi, saat ini keempat pelaku sudah berhasil diamankan oleh Jajaran Sat Reskrim Polres Lebak dan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya para pelaku dikenakan pasal 170 Ayat 2 Ke-3 dan Atau Pasal 351 Ayat 3 KUH P dengan ancaman hukuman 170 ayat 2 ke 3 e 12 tahun penjara, 351 ayat 3 17 tahun penjara.
Editor : U Suryana
Artikel Terkait