Mantan Kepala BPN Banten Jawab Soal Tanah Eks HGU PT Panggung di Wanasalam

U Suryana
Peta lokasi tanah Eks HGU PT Panggung di Kecamatan Wanasalam, Kabupaten Lebak, Banten / Foto: Istimewa

LEBAK, iNewsLebak.id - Mantan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kanwil BPN) Banten, Rudy Rubijaya, menjawab Mukhsin Nasir yang mempertanyakan penyelesaian ratusan hektare tanah di Kecamatan Wanasalam, Kabupaten Lebak, Banten.

Sebagai mantan pejabat Kepala Kantor Wilayah BPN Banten, Rudy Rubijaya menyampaikan permohonan maaf dan memberikan apresiasi serta terima kasih kepada semua pihak, termasuk Mukhsin Nasir, yang peduli dengan persoalan pertanahan terutama yang terkait dengan tanah eks PT Panggung di Kecamatan Wanasalam.

">eks HGU PT Panggung, tetapi belum mencapai titik terakhir karena saya harus dipindahkan ke tugas lain. Namun, upaya saya tidak berhenti hanya karena mutasi, karena hingga saat ini saya tetap berkoordinasi dengan kepala Kanwil BPN Banten yang baru untuk memastikan kemajuan penyelesaian pertanahan eks HGU PT Panggung," kata Rudy Rubijaya. Jum'at (16/6/2023).

Tahapan proses pengembalian tanah kepada warga Desa Muara, Wanasalam, dan Cipedang dilakukan oleh tim Reforma Agraria. Ada mekanisme dan prosedur yang telah berjalan, yaitu permohonan telah diajukan oleh warga kepada Kanwil BPN Provinsi Banten, dan proses ini sudah meliputi pemetaan ulang dan pengukuran bidang bagi pemilik maupun penggarap.

Dalam proses ini, ketua tim perwakilan warga, Jakri, menyampaikan bahwa Kanwil BPN Banten telah responsif dan progresif dalam setiap kegiatan, dan mengucapkan terima kasih atas kinerja Rudy Rubijaya sebagai mantan Kepala Kantor Wilayah BPN Banten, karena berkat beliau, masalah pertanahan eks HGU PT Panggung hampir selesai dan sudah kembali kepada masyarakat.

Lokasi tersebut telah digarap dan ditanami pohon kelapa oleh masing-masing penggarap.

"Komunikasi terakhir saya dengan Rudy Rubijaya tidak berhenti. Beliau baru saja menjelaskan bahwa permohonan warga telah sampai ke Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), dan sekarang tinggal menunggu keputusan dari Kementerian," ungkap Jakri.

Editor : U Suryana

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network