LEBAK, iNewsLebak – Jaksa Penyelidik Kejaksaan Negeri Lebak bergerak marathon dengan memanggil sejumlah pihak untuk dimintai keterangan dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa gratifikasi yang dilakukan oleh Kepala Desa Pagelaran, Kecamatan Malingping, Lebak, Banten.
Berdasarkan informasi yang diterima redaksi iNewsLebak, setidaknya ada belasan orang yang telah dimintai keterangan terkait kasus tersebut. Sedangkan untuk oknum Kades sendiri, dari surat panggilan yang beredar luas di kalangan media, rencananya akan diperiksa pada Kamis (22/6) besok, beserta 3 orang lainnya termasuk suami Kades.
Pemanggilan dan pemeriksaan sejumlah saksi dalam kasus dugaan gratifikasi yang dilakukan oleh Kades Pagelaran berinisial H tersebut, berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejaksaan Negeri Lebak Nomor : PRINT-67 5 /M.6.14 / Fd.1 / 06 / 2023 tanggal 8 Juni 2023.
Dalam keterangannya beberapa waktu lalu, Kepala Kejari Lebak, Mayasari S.H, M.H, mengatakan Kejaksaan Negeri Lebak berkomitmen untuk meningkatkan pendapatan daerah dengan mendukung investasi yang masuk ke Kabupaten Lebak. Untuk itu, pihaknya tidak akan mentoleran jika ada pihak-pihak yang menghambat masuknya investor.
“Sesuai dengan arahan Bapak Jaksa Agung, kami berkomitmen kuat untuk Kabupaten Lebak ini meningkat pendapatan daerahnya dengan iklim investasi yang baik. Untuk itu, kami imbau jangan ada pihak-pihak yang menghambat apalagi dengan cara-cara yang melanggar hukum,” tegas Mayasari, beberapa waktu lalu.
Sebagaimana diketahui, dalam kasus dugaan pungli atau gratifikasi yang dilakukan oleh Kades Pagelaran, Kades diduga meminta sejumlah uang kepada salah satu perusahaan tambak udang yang akan didirikan di Desa Pagelaran.
Bahkan jumlahnya mencapai Rp345 juta dan seluruhnya telah diterima oleh Kades, baik lewat tangan pribadi, suaminya, atau pihak lain yang dipercayakan. Permintaan tersebut berdalih fee pembebasan lahan tambak sebesar Rp1500 per meter persegi dengan total luas 23 hektare.
Editor : U Suryana
Artikel Terkait