SERANG, iNewsLebak.id - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Serang menjatuhkan vonis empat tahun penjara kepada MHRH, mantan kepala cabang pembantu salah satu bank di Kabupaten Lebak. Terdakwa dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi dana nasabah dengan total kerugian negara Rp550 juta.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar pada Selasa (23/12/2025). Hakim menyatakan perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur pidana sebagaimana diatur dalam undang-undang pemberantasan korupsi.
"Menyatakan terdakwa tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi," kata majelis hakim.
"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun," imbuhnya.
Selain hukuman penjara, majelis hakim juga menjatuhkan pidana denda kepada terdakwa. Besaran denda yang ditetapkan senilai Rp150 juta.
"Denda sejumlah Rp 150 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," ujar majelis hakim.
Editor : Imam Rachmawan
Artikel Terkait
