“Kita dalam satu jalur, proses dan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan Kades Pagelaran, sampai saat ini masih dalam proses penyelidikan. Semuanya masih berproses,” ucap Andi.
Diberitakan sebelumnya, Kades Pagelaran berinisial H diduga meminta sejumlah uang kepada pelaksana pembebasan lahan tambak udang PT RGS yang berlokasi di Desa Pagelaran, berdalih sebagai success fee pembebasan lahan.
Success fee tersebut sebesar Rp1500/meter persegi, dari total sekitar 23 hektar lahan tambak yang dibebaskan. Jika ditotal, maka jumlah tersebut mencapai angka Rp345 juta, dan seluruhnya telah diterima oleh Kades dan suami.
Editor : U Suryana
Artikel Terkait