LEBAK, iNewsLebak.id - Tatang (54), Warga Kampung Erang RT 011 RW 004, Desa Pondokpanjang, Kecamatan Cihara, Kabupaten Lebak, Banten, tinggal di Rumah Tidak Layak Huni (RTLH), berharap bantuan dari pemerintah.
Tatang hidup bersama kedua anaknya yang masih duduk di sekolah dasar, karena ia cerai dengan istrinya. Keseharian Tatang bekerja serabutan dengan penghasilan tidak mencukupi kebutuhan hidupnya.
Padahal Tatang mempunyai 8 sertifikat tanah atas namanya, namun ia tidak bisa mengolah tanah tersebut untuk menghasilkan yang memadai.
"Lihat saja, rumah saya keadaannya seperti ini. Jangan memandang saya punya delapan lahan tanah bersertifikat, faktanya hidup saya kekurangan. Saya garap sawah juga tidak menghasilkan karena tidak dipupuk, selain itu tanah darat juga tidak ada hasilnya. Saya beli beras juga hasil kuli," ujarnya, saat ditemui di rumahnya, Senin (5/1/2026).
Sementara itu, Kepala Desa (Kades) Pondokpanjang, Heru Purnomo, saat ditemui awak media di kantor desa, mengatakan bahwa Tatang masuk ke Desil 6 namun setelah ada pengajuan sehingga turun ke Desil 5.
Editor : U Suryana
Artikel Terkait
