Kepada petugas, Aris mengaku menghabiskan uang Rp750 ribu saat foya-foya tersebut. Sebagai efek jera, Aris yang adalah warga Kecamatan Trangkil ini lalu diberikan sanksi berupa hukuman push up serta lari keliling lapangan.
Kebid Tibumtranmas Satpol PP Pati, Djuharianto, memberikan peringatan kepada Aris, jika masih mengulangi aktivitas mengemis, petugas tak segan-segan akan mengamankan Aris dan menempatkannya di panti sosial.
Editor : U Suryana
Artikel Terkait