LEBAK, iNewsLebak.id – Panitia Khusus Pendapatan Asli Daerah (Pansus PAD) DPRD Kabupaten Lebak, memanggil lima pengelola tempat wisata yang ada di Kabupaten Lebak, dalam rapat yang digelar pada Sabtu (8/7) di gedung DPRD Lebak.
Lima pengelola wisata yang dimaksud yakni, perkebunan teh Hegamanah, pantai Bagedur, pantai Sawarna, pemandian Air Panas Cipanas, dan Ranggawulung. Tempat wisata tersebut merupakan destinasi unggulan di wilayah Kabupaten Lebak.
Wakil Ketua Pansus PAD, Musa Weliansyah menyebut bahwa rapat tersebut dimaksudkan untuk menggali informasi dan memperdalam target PAD yang dinilai belum maksimal dari kelima tempat wisata tersebut.
“Berdasarkan data Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Lebak, target penerimaaan retribusi daerah dari beberapa tempat wisata sebesar Rp277.500.000,-. Kami akan dalami seberapa besar potensi peningkatannya terhadap PAD Lebak,” kata Musa.
Ditemui usai rapat Pansus, Anggota Fraksi PPP ini menjelaskan bahwa perlunya payung hukum yang menjadi landasan pengelolaan tempat wisata di Kabupaten Lebak, “Idealnya dikelola pihak ketiga, bisa PT, CV, atau Badan Usaha Milik Desa atau BumDes,” paparnya.
Editor : U Suryana
Artikel Terkait