"Selain itu barang bukti tersebut diatas, Unit Reskrim Polsek Rangkasbitung juga berhasil mengamankan 1 buah cincin emas 24 karat seberat 10 gram milik korban dari pegadaian yang telah digadaikan oleh pelaku. Untuk tersangka kasus penipuan dijerat Pasal 378 KUH-Pidana Junto Pasal 480 KUH-Pidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun," tutup Kanit Reskrim Polsek Rangkasbitung.
Editor : U Suryana
Artikel Terkait