Dua Orang Pelaku Penipuan Modus Hipnotis di Rangkasbitung Diringkus Polisi

U Suryana
Dua orang pelaku penipuan dengan modus hipnotis di Rangkasbitung diringkus Polisi / Foto: Istimewa

"Selain itu barang bukti tersebut diatas, Unit Reskrim Polsek Rangkasbitung juga berhasil mengamankan 1 buah cincin emas 24 karat seberat 10 gram milik korban dari pegadaian yang telah digadaikan oleh pelaku. Untuk tersangka kasus penipuan dijerat Pasal 378 KUH-Pidana Junto Pasal 480 KUH-Pidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun," tutup Kanit Reskrim Polsek Rangkasbitung.



Editor : U Suryana

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network