Lagi, Polisi Bekuk Warga Aceh Pengedar Obat Terlarang di Malingping

U Suryana
Polisi bekuk warga Aceh pengedar obat tanpa izin edar di Malingping / Foto: Istimewa

"Mari bersama-sama kita berantas peredaran Narkotika dan obat-obatan terlarang, apabila di wilayah atau lingkungan sekitar diduga adanya peredaran Narkoba segera hubungi kami Sat Resnarkoba Polres Lebak atau layanan 110 Polres Lebak," tukasnya.



Editor : U Suryana

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network