LEBAK, iNewsLebak.id – Kasus dugaan pungutan liar (pungli) oleh oknum Kepala Desa Pagelaran berbuntut panjang. Anggota DPRD Lebak dan dua orang mantan calon kepala desa Pagelaran bakal melaporkan oknum Kepala Desa Rahong, Kecamatan Malingping ke Polda Banten atas dugaan menyebarkan berita bohong atau hoaks.
Hal ini sebagai tindak lanjut pemberitaan di salah satu media online yang memuat wawancara khusus antara redaksi dengan oknum Kades Rahong berinisial UJ pada Selasa (12/9/2023). Dalam wawancara tersebut, Kades UJ menyatakan bahwa kasus pungli Desa Pagelaran merupakan by design, dan sarat kepentingan politik.
“Tudingan ini muncul sejak awal kasus ini mencuat, tapi saya tenang-tenang saja, karena opini itu tidak benar dan tidak berdasar. Lantas muncul statement Kades berinisial UJ kalau ini adalah setingan, sama saja menyebarkan berita bohong, saya akan melakukan upaya hukum,” ungkap salah satu calon kepala desa Pagelaran berinisial AY.
AY juga menegaskan, kasus ini janganlah dikaitkan dengan persaingan politik usai Pilkades lalu, apa yang saat ini ditangani oleh Kejaksaan Negeri Lebak merupakan upaya penegakan hukum yang obyektif dan proporsional, “Jangan kaitkan ini dengan rivalitas saat Pilkades lalu, sama saja meragukan kinerja APH kalau begitu,” tambahnya.
Sementara itu, Anggota DPRD Lebak, Musa Weliansyah, yang namanya juga dikaitkan dengan kasus Pagelaran, mengatakan akan menempuh jalur hukum atas dugaan penyebaran berita bohong yang dilakukan Kades UJ, yang juga merupakan Koordinator Wilayah Selatan salah satu organisasi Kepala Desa.
“Tidak relevan kades tersebut mengatasnamakan organisasi dan membuat asumsi hukum karena kasus tersebut sudah naik ke tingkat penyidikan, dan tinggal menunggu penetapan tersangka. Parah ini, berita hoaks dan bikin gaduh, sengaja dibangun untuk merusak nama baik orang lain,” tegas Musa.
Musa juga menerangkan, bahwa seorang Kades adalah orang yang berhak mengeluarkan kebijakan perizinan atau kebijakan lainnya itu pendapat yang keliru dan bertentangan dengan aturan, “Kan sudah jelas hak dan kewajiban kepala desa itu tertuang didalam UU NO 6 TH 2014 Tentang Desa,” ujarnya.
Kemudian terkait persoalan pungli dengan pemaksaan dikaitkan bahwa itu bisnis dan kepentingan politik, Musa berkeyakinan penyidik Kejaksan Negeri lebak adalah aparatur penegak hukum yang lebih berkompeten dan berintegritas dalam melakukan penyidikan.
“Tidak mungkin ceroboh pasti obyektif dan profesional sudah lebih dari 30 orang saksi yang diperiksa termasuk para penjual tanah, jadi bukan kewenangan sdr UJ yang tidak tahu apa-apa fakta di lapangan. Kalau toh dia merasa memiliki bukti silahkan serahkan kepada penyidik melalui penasehat hukum Kades Pagelaran, jangan bikin gaduh,” sanggah Musa.
Untuk itu, Anggota Fraksi PPP ini berniat mengambil upaya hukum atas persoalan tersebut, “Minggu ini saya akan membuat laporan ke unit siber Polda Banten. Selain itu, medianya juga akan saya laporkan ke Dewan Pers, karena tidak melakukan konfirmasi atau kroscek ke pihak lain, jadi hanya statement sepihak saja,” ujar Musa.
Terpisah, Pemimpin Redaksi iNewsLebak, Sandy, salah satu media yang terus mengawal kasus pungli tersebut, ketika dimintai tanggapan terkait tudingan oknum Kades Rahong, menyebut bahwa pemberitaan yang dibuat sudah sesuai kaidah jurnalistik dan upaya klarifikasi dari berbagai pihak.
“Saya tidak sependapat dengan statement bahwa kasus ini adalah by design, jelas ini mencederai kerja-kerja jurnalistik, kami memberitakan sesuai fakta yang terjadi. Sampai saat ini kami konsisten mengawal kasus ini dengan pemberitaan yang berkelanjutan. Selaku media, kami sangat mengapresiasi kinerja tim Kejari Lebak yang obyektif dan independen,” pungkasnya.
Editor : U Suryana
Artikel Terkait