Dalam surat resmi yang dilayangkan kepada Bawaslu Lebak, BKPSDM menerangkan bahwa PPPK yang rangkap jabatan sebagai pengawas Pemilu berpotensi mengganggu pelaksanaan tugas pemerintahan yang harus dijalankan sesuai dengan jabatannya sebagai PPPK.
Selain itu, PPPK juga telah terikat pada perjanjian kerja dengan pejabat pembina kepegawaian yang didalamnya antara lain berisi target kinerja yang diharapkan dari PPPK yang bersangkutan.
Editor : U Suryana
Artikel Terkait