Kata Deden, Saat ini proses tahapan pesta demokrasi tahun 2024 akan memasuki tahapan kampanye yaitu tgl (28/11/2023), maka mesti dipersiapkan pengetahuan serta mekanisme pengawasan yang maksimal seperti PKD mampu mencegah terjadinya potensi pelanggaran Pemilu di desanya masing-masing.
"Potensi inilah yang kerap terjadi di lapangan, maka pembekalan untuk menjadi pengawas Pemilu harus dimaksimalkan termasuk dalam teknis administrasi pengawasan sebagai bahan laporan," terangnya.
Ia berharap kepada semua PKD se-Kecamatan Wanasalam agar bisa bekerja dengan penuh tanggung jawab dan terus bangun sinergitas dengan pemerintah setempat dan penyelenggara lainnya, guna terciptanya Pemilu aman dan damai.
Editor : U Suryana
Artikel Terkait