LEBAK, iNewsLebak.id – Penetapan tersangka terhadap kepala desa Pagelaran, Lebak, Banten oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebak mendapat sorotan Ketua Komisi I DPRD Lebak, Enden Mahyudin.
Politisi PDI Perjuangan ini mendorong agar Penjabat Bupati Lebak, Iwan Kurniawan segera mengambil tindakan tegas dan terukur terhadap kades berinsial H sesuai dengan regulasi baik UU maupun Peraturan Bupati.
“Sesuai dengan UU Nomor 6 Tahun 2014, dan Perbup 36 Tahun 2018, kepala desa yang menjadi tersangka kasus korupsi harus diberhentikan sementara. Dalam hal ini Pj Bupati Lebak wajib menunjuk Pj Kepala Desa,” kata Enden, Jumat (17/11/23) sore.
Hal ini dimaksud agar roda pemerintahan di Desa Pagelaran tetap berjalan normal dan maksimal dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, “Penunjukan Pj Kades juga harus sesuai dengan mekanisme dan aturan yang ada,” tambah Enden.
Dirinya juga mengaku prihatin dengan kasus hukum yang tengah menjerat kepala desa perempuan tersebut. “Saya prihatin dengan adanya kasus ini. Semoga bisa dijadikan pelajaran berharga bagi kepala desa lainnya, dan kita semua,” ujarnya.
Editor : U Suryana
Artikel Terkait