LEBAK, iNewsLebak.id – Keberadaan sejumlah kabel provider penyedia jaringan internet yang menempel di tiang listrik kini kian marak dijumpai di Kecamatan Malingping dan beberapa kecamatan lain di Kabupaten Lebak, Banten.
Selain membahayakan, hal tersebut juga mengganggu pemandangan. Tidak heran jika banyak dikeluhkan oleh masyarakat. Mirisnya, kabel-kabel itu diduga tidak memiliki izin yang resmi dari Perusahaan Listrik Negara (PLN).
Agus Rusmana, salah seorang aktivis Lebak Selatan memberi sorotan terkait hal tersebut. Ia mempertanyakan perizinan antara provider dan pihak PLN, “Sudah ada perizinan resmi atau main pasang saja ? Jelas sangat membahayakan jika terjadi korsleting listrik,” ungkap Agus, Minggu (26/11/23).
Ia pun tak menampik, di satu sisi keberadaan kabel wifi memang dibutuhkan. Namun, kabel penyalurannya saat ini cukup mengganggu. Khususnya yang diletakkan pada tiang listrik milik PLN. Oleh sebab itu, dia berharap pihak terkait segera melakukan penertiban.
“Penyedia jaringan internet harus modal membuat tiang sendiri, jangan kaya benalu asal nempel di tiang-tiang yang sudah ada sebelumnya. Tanpa memikirkan resiko yang akan dialami warga masyarakat,” tegas Agus.
Editor : U Suryana
Artikel Terkait