LEBAK, iNewsLebak.id - Jajaran Sat Resnarkoba Polres Lebak Polda Banten berhasil mengungkap kasus tindak pidana dengan sengaja nengedarkan sediaan farmasi tanpa izin edar di daerah hukum Polres Lebak.
Dua Pelaku MF (20) warga Kecamatan Bojongmanik dan AL (19) warga Kecamatan Cimarga berhasil diamankan di sebuah rumah kontrakan yang beralamat di Kampung Cilukut, Desa Parung Kujang, Kecamatan Cileles, Kabupaten Lebak, Banten, pada Senin (27/11/2023) pukul 23.00 WIB.
Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Suyono, SIK melalui Kasat Resnarkoba Polres Lebak AKP Ngapip Rujito, SH, MH, membenarkan adanya hal tersebut.
"Dari kedua Pelaku MF (20) dan AL (19), kami berhasil mengamankan barang bukti 80 butir obat jenis Tramadol HCI, 92 butir obat warna kunig dengan logo MF jenis Hexymer," terang Ngapip, Sabtu (02/12/2023).
Selain itu, kata Ngapip, "Kami juga mengamankan 1 unit Handphone merek OPPO tipe A58 warna hitam, 1 unit Handphone merek INFINIX tipe Hot 9 Play warna hitam, uang tunai hasil penjualan sebesar Rp10.000,-, 1 buah dompet warna hitam dan 1 buah tas selempang warna hijau," terangnya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, Kata Ngapip, kedua Pelaku dikenakan Pasal 435 atau Pasal 436 UU RI. No. 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan dengan ancaman paling lama 10 tahun penjara dan denda maksimal lima milyar rupiah," tegasnya.
Editor : U Suryana
Artikel Terkait