Aliansi KSG Lebak Angkat Bicara Terkait Pungli Program PTSL di Desa Pasirgombong

Sandy
Aliansi KSG Lebak Angkat Bicara Terkait Pungli Program PTSL di Desa Pasirgombong / Foto: Istimewa

LEBAK, iNewsLebak.id - Menindaklanjuti pemberitaan sebelumnya terkait  Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), yang diduga telah di salahgunakan oleh Oknum Pemerintah Desa Pasirgombong, Kecamatan Bayah, Kabupaten Lebak Banten, warga buka suara.

Informasi  berawal dari masyarakat setempat yang dirahasiakan identitasnya, H mengaku di haruskan menebus sertifikat sebesar Rp300.000,- tidak boleh kurang, tanpa ragu H membeberkan apa yang di alaminya saat ditemui sejumlah awak media, Jum'at (01/12/23).

Sumber yang tanpa sengaja bertemu dengan awak media, (H) dirinya baru saja menebus buku kepemilikan tanah miliknya. Tentu sebagai bentuk Kontroling, maka sejumlah awak media lanjut meminta keterangan terkait nominal penebusan sertifikat tersebut, dengan memegang buku sertifikat, H menjawab tanpa ragu atas sejumlah pertanyaan awak media.

Ditanya berapa menebus sertifikat, jawabnya, "Saya nebus tiga ratus ribu pak, karena waktu saya dipinta dana pertama Rp150.000,- saya tidak ngasih ke pak RT karena saya belum punya uang waktu itu," ungkap H.

"Terus saya ngomong ke RT, nanti kalau sudah beres sertifikat saya akan bayar lunas," tambahnya.

Ditanya keberatan atau tidak, pihaknya mengaku keberatan, "Bagi saya paling cari duitnya ngebon sama kuli pak," keluhnya.

"Sebagai masyarakat saya sih berharap pembuatan apapun harus memihak ke masyarakat yang sesuai saja lah, kalau aturannya segitu dari pemerintah ya jangan memberatkan masyarakat lah," pungkas H.

Tentu hal ini menjadi sorotan publik setelah beredar kabar adanya dugaan pungli di Desa Pasirgombong, Kecamatan Bayah, Lebak ini, salah satunya Tony selaku Ketua Aliansi KSG Lebak.

Pihaknya menyampaikan kepada awak media pada Senin 25 Desember 2023, jika hal ini benar terjadi, maka ini jelas pungli dan apapun dalihnya hal semacam ini tidak bisa dibenarkan.

"Kalau memang sesuai dengan apa yang terjadi di lapangan, maka hal ini tidak bisa dibenarkan, karena jelas sudah menyalahi aturan," papar Tony.

"Kan sudah jelas ada aturannya, kalau Program PTSL itu, panitia tidak diperbolehkan memungut kepada masyarakat, melebihi ketentuan, yaitu Rp150.000,-," jelasnya.

"Maka jika hal ini benar terjadi, berarti siapapun oknumnya harus mempertangungjawabkan atas perbuatannya, karena sudah melanggar aturan SKB Tiga Menteri," ujarnya.

"Dan saya sebagai wakil masyarakat, meminta kepada pihak APH Polres Lebak, untuk menyelidiki dugaan kasus ini, dan memanggil oknum bersangkutan." Pungkas Tony.

Editor : U Suryana

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network