LEBAK, iNewsLebak.id - Satu hari menjelang hari pemungutan suara Pemilu 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lebak memusnahkan ratusan surat suara rusak.
Pemusnahan surat suara disaksikan Bawaslu, pemerintah daerah, kepolisian dan kejaksaan di sekitar Alun alun Rangkasbitung, Selasa (13/2/2024).
"Surat suara yang dimusnahkan adalah surat suara yang rusak dan lebih. Jadi surat suara rusak seperti warnanya tidak jelas sehingga masuk dalam kategori tidak bisa kita gunakan," kata Ketua KPU Lebak Dewi Hartini.
Ada 644 lembar surat suara yang dimusnahkan dengan cara dibakar di dalam tong. Ratusan lembar itu terdiri dari surat suara calon presiden dan wakil presiden 2 lembar, surat suara calon anggota DPR RI 129 lembar, surat suara calon anggota DPD 458 lembar, surat suara calon anggota DPRD provinai 40 lembar.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait