KOTA SERANG, iNewsLebak.id - Seorang gadis cantik berusia 27 tahun, berinisial FF warga Karang Tanjung, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten, ditetapkan tersangka usai menggelapkan uang sekitar Rp 527.147.000,- di klinik kecantikan tempatnya bekerja di Kota Serang.
Gadis cantik yang gelapkan uang ratusan juta uang klinik kecantikan itu ditangkap polisi di tempat persembunyiannya di Kecamatan Sajira, Kabupaten Lebak, pada Sabtu (24/02/2024) usai beberapa hari ditetapkan sebagai DPO.
Sebelumnya, pemilik klinik kecantikan melaporkan FF ke Polresta Serang Kota atas kerugian yang dialami pada 13 November 2023 lalu.
Kapolresta Serang Kota, Kombes Pol Sofwan Hermanto, mengungkapkan, tersangka merupakan kasir di sebuah klinik kecantikan MyBeauty Store15 Serang yang dipercaya untuk mengelola keuangan oleh sang pemilik.
Kata Sofwan, tersangka justru nekat mengambil uang hasil penjualan produk-produk kecantikan di tempatnya bekerja sebanyak Rp 1 juta sampai Rp 3 juta setiap hari, mulai rentang bulan Februari 2022 hingga bulan November 2023.
"Tersangka ini selaku kasir, yang mana tersangka mengambil uang hasil penjualan yang diambil dari laci terus dimasukan ke dalam tas tersangka yang disimpan di belakang kursi meja kasir. Adapun uang yang diambil setiap harinya antara Rp 1 juta sampai Rp 3 juta," ucap Sofwan kepada awak media, Senin (26/02/2024).
Dari hasil audit dan pemeriksaan kita, sementara ini total kerugian yang ditimbulkan oleh tersangka adalah Rp 527.147.000,-" imbuhnya.
Sofwan juga mengatakan, tersangka nekat mengambil uang klinik lantaran untuk memenuhi hasrat gaya hidup hedonismenya dengan cara membeli barang-barang mahal hingga plesiran ke Bali.
"Motifnya ingin bergaya hedon, ingin flexing, ingin berfoya-foya, liburan sebanyak 6 kali ke Bali, dan beli tas dan sepatu branded," ujarnya.
Sofwan menerangkan, ditunjuk sebagai orang kepercayaan pemilik klinik membuat tersangka leluasa menjalankan aksinya tersebut, termasuk memanipulasi data penjualan agar tidak diketahui oleh si pemilik klinik hingga berbulan-bulan.
"Karena kurang kontrol dari pemiliknya, sehingga tersangka ini setiap hari mengambil uang. Selain itu melakukan manipulasi data penjualan, sehingga tersangka melakukan ini betul-betul dengan niat, bukan secara tiba-tiba," terang Sofwan.
Sementara itu, pemilik klinik kecantikan MyBeuaty Store15 Serang, Alfyera Alfiyonita, mengaku, kasus penggelapan uang di kliniknya terungkap usai dirinya curiga dengan jumlah uang yang terkumpul dari hasil penjualan tidak sebanding dengan persediaan stok barang.
"Berawal dari persediaan stok, juga gak ada barang di toko, terus juga kayak misalkan uang itu selalu kurang. Dan akhirnya ketahuan kalau FF yang main, tapi mainnya sendiri gak bersama karyawan lain. Pas kita cek CCTV ketemu kalau FF yang bermain," kata Alfyera.
Menurut Alfyera, saat itu dirinya tidak menaruh curiga terhadap tersangka akan menggelapkan uang hasil penjualan produk kecantikan di klinik miliknya selama hampir 2 tahun lamanya, lantaran sudah sangat percaya karena merupakan sahabat sejak masih kecil.
"Dia sebagai orang kepercayaan aku, jadi benar-benar orang yang aku percaya banget. Semua aku serahin ke dia. Untuk komunikasi dengan karyawan yang lain itu aku lewat FF karena sudah sahabat sejak TK, udah temen lama," jelasnya.
Saat ini, tersangka FF sudah ditahan di ruang tahanan Mapolresta Serang Kota, Polda Banten, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. Tersangka FF pun dijerat pasal 374 KUHP Jo 372 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun.
Editor : U Suryana
Artikel Terkait