Pelanggaran Jam Operasional Truk Tambang Masih Marak di Lebak

Rifqi Ramadhan
Petugas Dishub Lebak melakukan penertiban truk tambang di wilayah Kabupaten Lebak.(Dok. Dishub Lebak)

LEBAK, iNewsLebak.id - Pelanggaran jam operasional truk tambang di Kabupaten Lebak, Banten, masih marak terjadi. Hingga Januari 2026, truk angkutan galian C masih kerap melintas di luar waktu yang telah ditetapkan pemerintah daerah, meski aturan pembatasan jam operasional telah diberlakukan.

Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Lebak mencatat, aktivitas truk tambang di luar jam operasional masih ditemukan di sejumlah ruas jalan utama. Padahal, ketentuan tersebut telah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 36 Tahun 2025 tentang pembatasan jam operasional truk angkutan galian C guna menjaga keselamatan lalu lintas dan kenyamanan masyarakat.

Dishub Lebak menyebut telah melakukan berbagai langkah untuk menekan pelanggaran tersebut, mulai dari sosialisasi hingga penertiban langsung di lapangan. Sosialisasi dilakukan kepada pemilik usaha tambang dan pengemudi truk agar memahami aturan yang berlaku di wilayah Lebak.

“Kami sudah beberapa kali melakukan sosialisasi kepada pemilik truk maupun pengemudinya agar mereka memahami aturan jam operasional yang berlaku di Kabupaten Lebak,” kata Pelaksana Tugas Kepala Dishub Lebak, Abdul Rozak, Minggu (11/1/2026).

Selain sosialisasi, petugas Dishub juga melakukan penertiban terhadap pengemudi yang kedapatan melanggar. Untuk saat ini, penindakan masih bersifat administratif berupa teguran langsung. Kendaraan yang kembali melanggar akan diberi tanda sebagai bentuk peringatan.

Editor : Imam Rachmawan

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network