Pelanggaran Jam Operasional Truk Tambang Masih Marak di Lebak

Rifqi Ramadhan
Petugas Dishub Lebak melakukan penertiban truk tambang di wilayah Kabupaten Lebak.(Dok. Dishub Lebak)

“Untuk saat ini, tindakan yang kami lakukan adalah teguran. Jika melanggar untuk kedua kalinya, kami pasang stiker pelanggaran di kendaraan,” katanya.

Dishub Lebak mengungkapkan, sebagian besar truk yang melanggar ketentuan jam operasional justru berasal dari luar daerah. Truk-truk tersebut melintas tanpa memperhatikan aturan yang telah ditetapkan pemerintah daerah.

Namun demikian, Dishub mengakui belum dapat melakukan penindakan lebih tegas karena Tim Terpadu yang memiliki kewenangan lintas instansi belum terbentuk. Saat ini, pembentukan tim tersebut masih dalam proses pembahasan di lingkungan Sekretariat Daerah Kabupaten Lebak.

“Sekarang Tim Terpadu masih digodok di bagian hukum Setda Lebak, jadi untuk sementara kami melaksanakan penertiban sesuai kewenangan Dishub,” ujarnya.

Pemkab Lebak memastikan sanksi tegas akan diterapkan setelah Tim Terpadu resmi dibentuk. Pengemudi atau perusahaan angkutan tambang yang terbukti melakukan pelanggaran berulang akan dikenai sanksi sesuai ketentuan dalam Perda, termasuk denda administratif.

“Untuk pelanggaran ketiga kalinya, sanksinya bisa berupa denda minimal Rp5 juta sesuai dengan ketentuan dalam Perda,” katanya.

Editor : Imam Rachmawan

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network