Pelanggaran Jam Operasional Truk Tambang Masih Marak di Lebak

Rifqi Ramadhan
Petugas Dishub Lebak melakukan penertiban truk tambang di wilayah Kabupaten Lebak.(Dok. Dishub Lebak)

LEBAK, iNewsLebak.id - Pelanggaran jam operasional truk tambang di Kabupaten Lebak, Banten, masih marak terjadi. Hingga Januari 2026, truk angkutan galian C masih kerap melintas di luar waktu yang telah ditetapkan pemerintah daerah, meski aturan pembatasan jam operasional telah diberlakukan.

Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Lebak mencatat, aktivitas truk tambang di luar jam operasional masih ditemukan di sejumlah ruas jalan utama. Padahal, ketentuan tersebut telah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 36 Tahun 2025 tentang pembatasan jam operasional truk angkutan galian C guna menjaga keselamatan lalu lintas dan kenyamanan masyarakat.

Dishub Lebak menyebut telah melakukan berbagai langkah untuk menekan pelanggaran tersebut, mulai dari sosialisasi hingga penertiban langsung di lapangan. Sosialisasi dilakukan kepada pemilik usaha tambang dan pengemudi truk agar memahami aturan yang berlaku di wilayah Lebak.

“Kami sudah beberapa kali melakukan sosialisasi kepada pemilik truk maupun pengemudinya agar mereka memahami aturan jam operasional yang berlaku di Kabupaten Lebak,” kata Pelaksana Tugas Kepala Dishub Lebak, Abdul Rozak, Minggu (11/1/2026).

Selain sosialisasi, petugas Dishub juga melakukan penertiban terhadap pengemudi yang kedapatan melanggar. Untuk saat ini, penindakan masih bersifat administratif berupa teguran langsung. Kendaraan yang kembali melanggar akan diberi tanda sebagai bentuk peringatan.

“Untuk saat ini, tindakan yang kami lakukan adalah teguran. Jika melanggar untuk kedua kalinya, kami pasang stiker pelanggaran di kendaraan,” katanya.

Dishub Lebak mengungkapkan, sebagian besar truk yang melanggar ketentuan jam operasional justru berasal dari luar daerah. Truk-truk tersebut melintas tanpa memperhatikan aturan yang telah ditetapkan pemerintah daerah.

Namun demikian, Dishub mengakui belum dapat melakukan penindakan lebih tegas karena Tim Terpadu yang memiliki kewenangan lintas instansi belum terbentuk. Saat ini, pembentukan tim tersebut masih dalam proses pembahasan di lingkungan Sekretariat Daerah Kabupaten Lebak.

“Sekarang Tim Terpadu masih digodok di bagian hukum Setda Lebak, jadi untuk sementara kami melaksanakan penertiban sesuai kewenangan Dishub,” ujarnya.

Pemkab Lebak memastikan sanksi tegas akan diterapkan setelah Tim Terpadu resmi dibentuk. Pengemudi atau perusahaan angkutan tambang yang terbukti melakukan pelanggaran berulang akan dikenai sanksi sesuai ketentuan dalam Perda, termasuk denda administratif.

“Untuk pelanggaran ketiga kalinya, sanksinya bisa berupa denda minimal Rp5 juta sesuai dengan ketentuan dalam Perda,” katanya.

Editor : Imam Rachmawan

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network