Polisi Ungkap Motif Pembunuhan Pasangan Suami Istri Lansia di Malingping

U Suryana
Polisi Ungkap Motif Pembunuhan Pasangan Suami Istri Lansia di Malingping / foto: istimewa

Selain itu barang bukti lainnya, kata Suyono, "1 buah celana training pendek berwarna hitam bermotif garis putih dan merah, 1 buah pakaian kemeja wanita berwarna putih dengan bekas bercak darah pada bagian depan baju, 1 buah sarung motif batik berwarna coklat cream," ungkapnya.

Suyono juga mengatakan, motif pelaku melakukan tindak pidana tersebut ingin menguasai uang tunai yang baru saja diambil oleh korban laki-laki di Kantor Pos Malingping, yang mana uang tersebut merupakan uang Tunjangan Hari Raya (THR) korban sebagai pensiunan Guru Agama.

"Pelaku meminjam uang ke korban, namun tidak dikasih sehingga pelaku marah dan pelaku Jn menendang kedua korban hingga keduanya tersungkur ke ubin lantai dan tidak sadarkan diri, kemudian pelaku mengambil uang milik korban yang disimpan di dalam peci korban," terangnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Lebak AKP Wisnu Adicahya, S.T.K.,S.I.K menambahkan, "Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya Pelaku dikenakan Pasal  338 KUHP dengan ancaman penjara selama 15 Tahun atau Pasal 365 ayat (3) dengan ancaman penjara selama 15 Tahun dan Pasal 351 ayat (3) dengan ancaman penjara selama 7 Tahun," tegas Wisnu.

Editor : U Suryana

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network