Nekat! Ibu Rumah Tangga di Lebak Edarkan Obat Tanpa Izin Edar Dibekuk Polisi

U Suryana
Ibu Rumah Tangga di Lebak Edarkan Obat Tanpa Izin Edar Dibekuk Polisi / foto: ilustrasi

LEBAK, iNewsLebak.id - Sat Resnarkoba Polres Lebak Polda Banten berhasil mengungkap kasus dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin edar di daerah hukum Polres Lebak.

Pelaku MR (45) seorang ibu rumah tangga berikut barang bukti berupa 1 buah tas selempang warna hitam, 100 butir obat jenis Tramadol HCI, uang tunai sebesar Rp60.000,-,  1 unit handphone merk Oppo warna putih berhasil diamankan Jajaran Sat Resnarkoba Polres Lebak.

Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Suyono, SIK melalui Kasat Resnarkoba Polres Lebak AKP Ngapip Rujito, SH, membenarkan adanya hal tersebut.

"Pelaku MR (45) seorang ibu rumah tangga warga Malingping berhasil diamankan oleh Sat Resnarkoba Polres Lebak berikut barang buktinya pada Selasa 2 April 2024 pukul 14.00 WIB di pinggir jalan, Desa Cihara, Kecamatan Cihara, Kabupaten Lebak," ungkap Ngapip. Kamis (4/4/2024).

Berdasarkan keterangan tersangka atau pelaku menerangkan bahwa barang bukti tersebut didapat dengan cara membeli secara online.

Editor : U Suryana

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network