Imbas Kecelakaan Maut di Tol Semarang-Batang, Sopir Bus Rosalia Indah Ditetapkan Sebagai Tersangka

U Suryana
Bus Rosalia Indah alami kecelakaan maut di Tol Semarang-Batang, Kamis 11 April 2024 / foto: istimewa

JAWA TENGAH, iNewsLebak.id - Kecelakaan maut yang terjadi di KM 370 Tol Semarang-Batang menjadi perhatian banyak pihak. Terbaru, Polisi menetapkan JW, sopir Bus Rosalia Indah sebagai tersangka.

“Berdasarkan gelar perkara, pemeriksaan para saksi, serta hasil olah TKP, telah diperoleh alat bukti yang cukup untuk menetapkan JW sebagai tersangka,” kata Dirlantas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Sonny Irawan pada Jumat (12/4/2024) kemarin.

Pengemudi bus yang mengalami kecelakaan tunggal tersebut, kata dia, dijerat dengan Pasal 310 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. “Berkas sudah lengkap, sudah dilakukan penahanan,” katanya.

Dirlantas Polda Jateng menjelaskan bahwa penetapan JW sebagai tersangka atas kelalaiannya yang mengakibatkan kecelakaan yang menewaskan tujuh orang. “Pengemudi mengakui kelelahan sehingga sempat mengantuk sesaat,” katanya.

Adapun untuk korban meninggal dunia, kata dia, seluruhnya telah dipulangkan ke keluarganya untuk dimakamkan. “Masih ada tiga yang dirawat di rumah sakit, satu di antaranya luka berat,” tambahnya.

Editor : U Suryana

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network