"Keputusannya adalah TPK tahun 2023 ditetapkan kembali menjadi TPK pada tahun 2024 ini, dan pembangunan di Desa Cisarap yaitu pembangunan jalan poros," ujarnya.
Jumra berharap kepada TPK agar melaksanakan tugasnya sebagaimana mestinya, sehingga pembangunan jalan poros bisa dilaksanakan sesuai dengan aturan dan hasilnya digunakan dengan awet.
"Saya berharap agar TPK menjalankan tugasnya sebaik-baiknya sehingga hasil pembangunan jalan poros kokoh dan bisa digunakan dengan waktu yang lama atau awet," ucapnya.
Sementara itu, Kasi Ekbangkesos Kecamatan Wanasalam, Mohamad Juhri, mengatakan bahwa seluruh kegiatan agar dilaksanakan sesuai tahapan sehingga progres pembangunan yang ditentukan tercapai.
"Seluruh kegiatan agar dilaksanakan sesuai dengan tahapan sehingga progres pembangunan yang ditentukan pun bisa tercapai," tuturnya.
Editor : U Suryana
Artikel Terkait