Ikatan Mahasiswa Cilangkahan Duga Perizinan Menara Milik PT Gihon di Malingping Tak Lengkap

U Suryana
Ikatan Mahasiswa Cilangkahan Duga Perizinan Menara Milik PT Gihon Telekomunikasi Indonesia di Malingping Tak Lengkap / foto: istimewa

LEBAK, iNewsLebak.id - Coordinator Center Ikatan Mahasiswa Cilangkahan (CC IMC) menduga kuat tidak lengkapnya perizinan Menara (Tower) milik PT Gihon Telekomunikasi Indonesia, yang beralamat di Kampung Cilanggeng RT 017 RW 001, Desa Kadujajar, Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak, Banten.

Wakil Ketua V Bidang Agitasi, Media dan Propaganda, Illa Robi memberikan keterangan terkait dengan banyaknya keluhan masyarakat sekitar atas kerusakan alat-alat elektronik yang kerap kali terjadi, yang ini disebabkan oleh pancaran sambaran petir berasal dari Menara Telekomunikasi tersebut.

Dirinya menyebutkan bahwa masyarakat sekitar sudah merasa geram terhadap pihak PT yang sama sekali tidak merespon  keluhan-keluhan masyarakat untuk memberikan kompensasi/ganti rugi selama kurun waktu 10 tahun terhitung sejak 2014.

Ia juga mengatakan bahwa masyarakat mengaku tidak merasakan dampak positif sama sekali atas hadirnya Menara Telekomunikasi selama ini.

"Tower milik PT Gihon di daerah tersebut tidak memiliki dampak positif sama sekali bagi masyarakat setempat. Masyarakat mengaku bahwa malah banyaknya dampak negatif yang sering timbul sejak hadirnya tower ini. Dalam kurun 10 tahun terakhir dibuktikan dengan banyaknya kerusakan pada alat-alat elektronik seperti TV, Kulkas, KWH, dan yang lainnya," ujar Robi. Kamis (25/4/2024).

Kata Robi, sudah seharusnya pihak PT mengganti penuh setiap kerugian-kerugian yang terjadi pada masyarakat, bukan malah masyarakat setempat harus menanggung resikonya secara pribadi. 

"Hal-hal tersebut ditempuh atas dasar kesesuaian regulasi yang tertera sebagaimana pihak perusahaan harus melengkapi surat pernyataan sanggup mengganti kerugian kepada warga apabila terjadi kerugian atau kerusakan yang diakibatkan oleh keberadaan menara," ungkapnya.

Robi menambahkan, bahwa pihak perusahaan diawal pendirian menara tidak melalukan sosialisasi terlebih dahulu sesuai informasi-informasi yang didapat dari masyarakat, yang seharusnya dibuktikan dengan surat pernyataan sanggup menepati janji sosialisasi serta surat persetujuan dari warga sekitar dalam radius 1.5 kali tinggi menara yang diketahui oleh Kadus, Kades dan Camat setempat setelah dilakukan sosialisasi obyektif menara kepada masyarakat.

"Tidak adanya sosialisasi terlebih dahulu dari pihak perusahaan sejak awal pendirian menara," tandasnya.

Diketahui, setelah dilakukannya penelusuran informasi baik terhadap RT setempat, Kepala Desa dan Camat tidak mengetahui atau menemukan arsip surat perizinan menara telekomunikasi seluler tersebut. Sedangkan dari pihak perusahaan sendiri tidak adanya responsibilitas untuk sekedar komunikasi melalui sambungan WhatsApp sampai berita ini diterbitkan.

CC IMC akan mengawal tuntas persoalan ini, terkonfirmasi akan diadakannya forum audiensi dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Lebak. Sebelum melakukan langkah-langkah berikutnya jikalau belum saja belum menemukan titik temu.

Editor : U Suryana

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network